Persyaratan Yang Harus Dipenuhi Dalam Membuat Sertifikat Rumah

Memiliki rumah tentu saja menjadi impian setiap orang, rumah tentu akan menjadi aset berhaga yang harus dilindungi dengan berlandaskan hukum. Karenanya saat beli rumah, Anda wajib mengurus sertifikat rumah sebagai penunjuk identitas kepemilikan. Terlebih, rumah atau bangunan yang dilengkapi sertifikat memiliki status hukum yang jelas dan harga jual tinggi.

Berdasarkan Pasal 3 dan 4 dalam PP No 24 Tahun 1997, tujuan pembuatan sertifikat rumah adalah :

  1. Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas satuan rumah
    susun dan hak – hak lainnya yang terdaftar. Untuk itu kepada pemegang hak yang bersangkutan
    diberikan sertifikat hak atas tanah.
  2. Untuk menyediakan informasi kepada pihak – pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar
    dengan mudah memperoleh data – data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai
    bidang – bidang tanah dan satuan – satuan rumah susun yang sudah terdaftar.
  3. Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.

Ingin mengetahui cara praktis membuat sertifikat rumah ? Seperti apa sih langkahnya?

1. Mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional 

Tahap pertama untuk mengurus Sertifikat rumah adalah mendatangi kantor Badan Pertahanan Nasional melalui cabang yang terdapat di wilayah sekitar. Di kantor Badan Pertahana Nasional, Anda akan menyerahkan beberapa persyaratan, yaitu : 

  • Membeli dan mengisi formulir permohonan pembuatan sertifikat rumah di kantor BPB
  • Memiliki dan membawa Sertifikat Hak Atas Tanah (SHGB)
  • Memiliki surat keterangan dari kantor kelurahan setempat atau IMB yang menunjukan bahwa rumah digunakan sebagai rumah tinggal.
  • Surat kuasa dan fotokopi KTP penerima kuasa jika dikuasakan
  • Identitas pemohon seperti KTP, Kartu Keluarga, Ganti Nama (untuk perorangan), akta pendirian atau akta perubahan jika badan hukum.
  • PBB tahun berjalan (fotokopi dan membawa bukti asli)
  • Penyataan yang menyebutkan bahwa pemohon tidak memiliki tanah dengan luas keseluruhan yang lebih dari 5.000 m2 pada lebih dari 5 bidang tanah perumahan
  • Surat pernyataan dari pemegang hak tanggungan jika tanah dibebani
  • Penyataan Hak Tanggungan dari pemohon
  • Surat pernyataan dari pemohon
  • Membayar biaya pengurusan sertifikat rumah

Seperti yang disebutkan diatas, kamu harus membayar biaya pengurusan sertifikat rumah. Adapun, besaran tarif dalam pembuatan sertifikat rumah berdasarkan PP 46/2002 yakni {2% x (NPT-NPTTKUP)} – {(Sisa HGB/Jangka Waktu HGB) x UP HGB x 50%} dengan rincian sebagai berikut: 

  1. NPT merupakan Nilai Perolehan Tanah dan NJOP Tanah 
  2. NPTTKUP merupakan Nilai Perolehan Tanah Tidak Kena Uang Pemasukkan dan NJOPTKP 
  3. UP HGB adalah Uang Pemasukan HGB
  4. Informasi NPT & NPTTKU bisa kamu lihat di SPT PBB 
  5. Jangka waktu dari SHGB bisa kamu lihat pada sertikat tanah 
  6. Jangka waktu dalam 30 tahun: 1% x (NPT-NPTTKUP) 
  7. Jangka waktu HGB yang diberikan/30) x {1% x (NPT-NPTTKUP)} untuk jangka waktu kurang dari 30 tahun 
  8. Rumus perhitungan [Luas tanah x (NJOP-NJOPTKP) ] x 5% + biaya notaris dengan tarif mulai Rp750.000 hingga Rp2.500.000. 

Setelah persyaratan dan dokumen diverifikasi, Anda pun akan membuat janji dengan petugas untuk mengukur tanah. 

2. Penerbitan Sertifikat Hak Milik 

Petugas BPN akan melaksanakan proses pengukuran tanah, dalam proses ini pemohon harus ada untuk mendampingi. Setelah selesai mengukur tanah, Anda akan mendapatkan Surat Ukur Tanah untuk melengkapi dokumen yang sebelumnya. Badan Pertahanan Nasional pun akan mengeluarkan surat keputusan dan Sertifikat Hak Milik akan diterbitkan dalam kurun waktu 6 bulan. Dalam hal ini, biaya yang akan dikenakan yakni Bea Perolehan Hak Atas Tanah.

Join The Discussion

Compare listings

Compare