Memiliki rumah tentu saja menjadi impian setiap orang, rumah tentu akan menjadi aset berhaga yang harus dilindungi dengan berlandaskan hukum. Karenanya saat beli rumah, Anda wajib mengurus sertifikat rumah sebagai penunjuk identitas kepemilikan. Terlebih, rumah atau bangunan yang dilengkapi sertifikat memiliki status hukum yang jelas dan harga jual tinggi. Berdasarkan Pasal 3 dan 4 dalam PP No 24...