
Hai bagi kalian yang sedang mencari rumah tentu memiliki rumah impian yang kalian inginkan, seperti taman yang luas, bangunan yang kokoh, lingkungan yang estetis, dan banyak lagi hal-hal lainnya, namun yang palin penting dari itu semua saat ingin membeli rumah yang harus diperhatikan adalah legalitas.
Aspek legalitas pada saat membeli rumah atau properti adalah hal yang penting untuk diperhatikan. Saat melakukan pembelian, kalian wajib memeriksa surat-surat rumah atau properti. Hal ini sangat perlu dilakukan agar tidak terjadinya kerugian nantinya. Nah, tahukah kalian terdapat lima jenis sertifikat rumah dan properti yang perlu diketahui? Uraiannya adalah sebagai berikut
1. Akta Jual Beli (AJB)
AJB atau Akta Jual Beli pada dasarnya bukanlah sertifikat melainkan perjanjian jual beli. Jenis sertifikat rumah dan properti ini merupakan bukti sah secara hukum pembelian tanah dan bangunan dari pihak penjual kepada pihak pembeli. Akta Jual Beli dapat terjadi dalam berbagai bentuk kepemilikan tanah, baik hak milik, hak guna bangunan, maupun girik. Bukti kepemilikan berupa Akta Jual Beli biasanya sangat rentan terjadinya penipuan Akta Jual Beli ganda atau dimanipulasi oleh pihak-pihak lain, jadi sebaiknya apabila kalian membeli sebuah rumah atau gedung lebih baik untuk segera dikonversi menjadi Sertifikat Hak Milik seperti Girik. Pembuatan AJB telah diatur melalui Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) No. 8 Tahun 2012 Tentang Pendaftaran Tanah, sehingga PPAT hanya mengikuti format baku yang telah disediakan.
2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Sertifikat Hak Guna Bangunan adalah sebuah hak yang diberikan kepada seseorang untuk membangun bangunan di atas tanah atau lahan yang bukan miliknya dalam jangka waktu paling lama 30 tahun. Pemilik lahan bisa negara, pengelola, maupun perorangan.Sertifikat Hak Guna Bangunan bisa diperpanjang selama 20 tahun. Berdasarkan PP 46/2002 biaya perpanjangan HGB memiliki rumus jangka waktu perpanjangan HGB (20 tahun) yang diberikan, dibagi 30 tahun dikalikan 1%. Hasil perhitungan tersebut dikalikan dengan hasil pengurangan Nilai Perolehan Tanah (NPT) dengan NPT Tidak Kena Uang Pemasukan (NPTTKUP) lalu dikalikan 50%. Besarnya NPT dan NPTTKUP bisa dilihat pada SPT PBB tanah yang mau diperpanjang HGB-nya.
Sertifikat Hak Guna Bangunan ini dapat diperpanjang jangka waktunya, dan dapat pula digunakan sebagai tanggungan serta dapat pula dialihkan. Pemegang Serifikat Hak Guna Banguna harus memberikan pemasukan ke kas negara berkaitan dengan Hak Guna yang dimilikinya. Apabila Hak Guna sudah diadministrasikan dengan baik maka pemegang hak mendapatkan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Sertifikat Hak Guna Bangunan juga bukan hanya bisa dimiliki oleh warga negara Indonesia saja,namun warga negara asing juga bisa mendapatkannya.
3. Sertifikat Hak Milik (SHM)
Sertifikat Hak Milik adalah sertifikat yang memiliki legalitas atau kekuatan hukum yang paling kuat. Sertifikat Hak Milik merupakan sertifikat yang menyatakan pemiliknya memiliki hak penuh atas kepemilikan tanah atau lahan. Keuntungan tanah atau lahan yang memiliki SHM yaitu dapat diwariskan, diperjual belikan, bisa dijadikan jaminan, tidak memiliki batas waktu. SHM tidak memiliki batas waktu dan hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI). Jika kalian membeli sebuah rumah dengan Sertifikat Rumah Hak Milik, maka kalian telah memilih rumah dengan nilai atau value tertinggi. Jika dilihat dari karakteristiknya, tanah yang memiliki SHM itu memiliki nilai jual yang tinggi.
4. Girik
Girik pada dasarnya tidak termasuk kedalam jenis sertifikat kepemilikan rumah atau tanah. Namun Girik merupakan bukti surat pembayaran pajak atas suatu lahan, yang merupakan bukti bahwa seseorang sudah menguasai sebidang lahan atau tanah. Perpindahan hak tanah yang berstatus girik ini, biasanya terjadi dari tangan ke tangan, yang pada mulanya dapat berbentuk tanah yang luas, lalu kemudian dibagi-bagi ke dalam luas tanah yang lebih kecil sebagai warisan. Proses peralihan dari tangan ke tangan pun biasanya disaksikan oleh kepala desa atau lurah setempat. Namun, banyak terjadi adalah perpindahan tanah yang berstatus girik ini hanya didasari atas dasar saling percaya dari kedua belah pihak sehingga terkadang tidak ada satupun surat yang bisa menunjukkan atau menelusuri siapa pemiliknya.
Jadi jika kalian akan melakukan transaksi jual beli tanah yang berstatus girik, lebih baik dipastikan dengan teliti bahwa nama yang tertera di dalam dokumen girik tersebut harus sama dengan nama yang tertera dalam akta jual beli.
5. Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)
Bukan hanya rumah atau lahan setapak yang memiliki sertifikat. Bagi kalian yang tinggal di apartemen atau rumah susun, ada SHSRS yang merupakan sertifikat yang berlaku untuk kepemilikan seseorang atas rumah vertikal atau apartemen yang dibangun di atas tanah dengan kepemilikan bersama. Meski sebutannya hak satuan rumah susun, sertifikat ini juga menjadi sertifikat resmi untuk beberapa properti lainnya. Mulai dari perkantoran, kios komersial (bukan milik pemerintah), kondominium, dan flat. Pengaturan kepemilikan bersama dalam satuan hunian vertikal ini digunakan untuk memberi dasar kedudukan atas benda tak bergerak yang menjadi objek kepemilikan di luar unit. Pengaturan kepemilikan bersama dalam satuan hunian vertikal biasanya digunakan untuk memberi dasar kedudukan atas benda tak bergerak yang menjadi objek kepemilikan di luar unit, seperti area taman, tempat parkir, dan area lobi. SHSRS dapat dipindah tangankan, bisa dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman dari bank. Jika Anda telah memegang sertifikat ini maka si pemilik punya hak atas tanah menurut persentasenya.
Itu dia 5 jenis sertifikat rumah yang perlu kamu ketahui. Sebaiknya, perhatikan dengan saksama ya saat hendak melakukan jual beli rumah kepada agen properti. Jika kamu di Semarang, cobalah cari agen properti terpercaya yang bisa kamu gunakan untuk membeli rumah baru.